Coba sobat cermati STNK kendaraan milik kalian. Pada saat
kita membayar pajak kendaraan, kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Nah apa itu
SWDKLLJ? Kegunaannya utk apa?
SWDKLLJ ialah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan. Naah, dengan membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak
kendaraan, maka diri kita akan tercatat mengikuti asuransi yang dikelola oleh
perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja.
![]() |
Tarif SWDKLLJ motor |
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan kita
sob, untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif
sebesar Rp. 35.000,-.
![]() |
Tarif SWDKLLJ Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll |
Sedangkan kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip,
Mini Bus dll, akan dikenai tarif sebesar Rp.143.000,-.
Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ
Kegunaanya yaitu kita akan memperoleh perlindungan asuransi
apabila terjadi kecelakaan di jalan raya.
Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja
berdasarkan pada ketetapan yang di tetapkan oleh Menteri Keuangan RI Nomor : 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008, pada tanggal 26 Februari 2008, Yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-
Bagaimana cara untuk kita mendapatkan santunan tersebut ?
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir ajuan dengan memasukkan (Laporan
kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak yang berwenang), Surat Keterangan Kesehatan
dari dokter, jati diri (KTP) korban/ahli waris dari korban.
3. Jika korban luka-luka dilampirkan kwitansi biaya
perawatan dan pengobatan yang asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan
Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi tidak berlaku apabila waktu mengajukannya
lebih dari 6 bulan sejak mulai terjadinya musibah, atau tidak dilakukan
penagihan dalam kurun waktu 3 bulan sejak mulai hak santunan disetujui oleh
Jasa Raharja.
Oh iya sob, santunan ini diberikan tidak hanya pada
pengemudi, tapi juga berlaku kepada berapa penumpang yang turut menjadi korban
kecelakaan. Jadi kita harus tahu hak kita dan jangan pernah terlambat untuk
memprosesnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan
16/PMK.10/2017 pada tanggal 13 Februari 2017. Biaya santunan di naikan lagi dan
ada tambahannya lho sob, dan rinciannya sebagai berikut :
1. Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- naik menjadi Rp. 50.000.000,-
2. Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- naik menjadi Rp.
50.000.000,-
3. Biaya perawatan luka²
maksimal dari Rp. 10.000.000,- naik menjadi Rp. 20.000.000,-
4. Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp.
1.000.000,-
5. Penggantian biaya ambulans dari tdk ada menjadi Rp.
500.000,-
6. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris ), dari Rp.
2.000.000,- naik menjadi Rp. 4.000.000,-
Kita semua wajib tahu sob, karena itu emang udah haknya
kita. Tapi ya semoga aja sobat sekalian tidak mengalami kecekaan, semoga hal
yang ane bagiin bisa membantu sobat sekalian.
0 Komentar